rss_feed

Desa Cidikit

Jl. Bantar Gadung - Cibeas KM. 03 Kp. Cibeas
Kecamatan Bayah Kabupaten Lebak Provinsi Banten , Kode Pos 42393

081211622651 mail_outline desacidikit@gmail.com

  • JUMSA

    Kepala Desa

  • EDI SAMSUL

    Sekretaris Desa

  • JUPRIYADI

    Kasi Pemerintahan & Trantib

  • RENDI RISWANDI

    Kasi Ekbang & Kesra

  • MUKDAR

    Kaur Keuangan

  • DODO SUTARYA

    Kaur Umum

  • PERI NURWAHID

    Staf Informasi & Komunikasi

    Login Terakhir:
    06 April 2026 10:24:31
  • SUMARDAN

    Staf Kaur Keuangan

  • ILFAN YUNADI

    Jaga Raksa Desa

    Tidak Ada di Kantor
  • AGUS YANA PIRAWAN

    Jaga Raksa Desa

    Tidak Ada di Kantor
  • POPI NUR KHOFIFAH

    Mantri Tani Desa

    Tidak Ada di Kantor
  • SRI NURAINI

    Petugas Kebersihan

    Tidak Ada di Kantor

settings Pengaturan Layar

PUSAT INFORMASI DAN PELAYANAN DESA CIDIKIT * PEMERINTAHAN DESA CIDIKIT KECAMATAN BAYAH
Bulan Ini
Kelahiran
0 Orang
Kematian
0 Orang
Masuk
0 Orang
Pindah
0 Orang
Bulan Lalu
Kelahiran
0 Orang
Kematian
0 Orang
Masuk
0 Orang
Pindah
0 Orang

0

Hari Ini

0

Kemarin

0

Minggu Ini

0

Bulan Ini

0

Bulan Lalu

0

Tahun Ini

0

Tahun Lalu

0

Total
fingerprint
PEMERINTAHAN DESA

20 September 2022 10:16:48 775 Kali

KEDUDUKAN, TUGAS POKOK DAN FUNGSI PEMERINTAH DESA

 

Kepala Desa berkedudukan sebagai Kepala Pemerintah Desa yang memimpin penyelenggaraan Pemerintahan Desa.

Kepala Desa bertugas menyelenggarakan Pemerintahan Desa, melaksanakan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat Desa.

Untuk melaksanakan tugas, Kepala Desa memiliki fungsi sebagai berikut: menyelenggarakan Pemerintahan Desa, seperti tata praja Pemerintahan, penetapan peraturan di desa, pembinaan masalah pertanahan, pembinaan ketentraman dan ketertiban, melakukan upaya perlindungan masyarakat, administrasi kependudukan, dan penataan dan pengelolaan wilayah; melaksanakan pembangunan, seperti pembangunan sarana prasarana perdesaan, dan pembangunan bidang pendidikan, kesehatan; pembinaan kemasyarakatan, seperti pelaksanaan hak dan kewajiban masyarakat, partisipasi masyarakat, sosial budaya masyarakat, keagamaan, dan ketenagakerjaan; pemberdayaan masyarakat, seperti tugas sosialisasi dan motivasi masyarakat di bidang budaya, ekonomi, politik, lingkungan hidup, pemberdayaan keluarga, pemuda, olahraga, dan karang taruna; dan menjaga hubungan kemitraan dengan lembaga masyarakat dan lembaga lainnya.

Dalam melaksanakan tugasnya, Kepala Desa berwenang: memimpin penyelenggaraan Pemerintahan Desa; mengangkat dan memberhentikan perangkat Desa; memegang kekuasaan pengelolaan Keuangan dan Aset Desa; menetapkan Peraturan Desa; menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa; membina kehidupan masyarakat Desa; membina ketenteraman dan ketertiban masyarakat Desa; membina dan meningkatkan perekonomian Desa serta mengintegrasikannya agar mencapai perekonomian skala produktif untuk sebesar-besarnya kemakmuran masyarakat Desa; mengembangkan sumber pendapatan Desa; mengusulkan dan menerima pelimpahan sebagian kekayaan negara guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa; mengembangkan kehidupan sosial budaya masyarakat Desa; memanfaatkan teknologi tepat guna; mengkoordinasikan Pembangunan Desa secara partisipatif; mewakili Desa di dalam dan di luar pengadilan atau menunjuk kuasa hukum untuk mewakilinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; dan melaksanakan wewenang lain yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam melaksanakan tugasnya sebagaimana dimaksud, Kepala Desa berkewajiban: memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika; meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa; memelihara ketenteraman dan ketertiban masyarakat Desa; mentaati dan menegakkan peraturan perundang-undangan; melaksanakan kehidupan demokrasi dan berkeadilan gender; melaksanakan prinsip tata Pemerintahan Desa yang akuntabel, transparan, profesional, efektif dan efisien, bersih, serta bebas dari kolusi, korupsi, dan nepotisme; menjalin kerja sama dan koordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan di Desa; menyelenggarakan administrasi Pemerintahan Desa yang baik; mengelola Keuangan dan Aset Desa; melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Desa; menyelesaikan perselisihan masyarakat di Desa; mengembangkan perekonomian masyarakat Desa; membina dan melestarikan nilai sosial budaya masyarakat Desa; memberdayakan masyarakat dan lembaga kemasyarakatan di Desa; mengembangkan potensi sumber daya alam dan melestarikan lingkungan hidup; dan memberikan informasi kepada masyarakat Desa.

 

Dalam rangka pelaksanaan tugas, wewenang, dan kewajiban, Kepala Desa dapat mendelegasikan kepada Perangkat Desa sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Perangkat  Desa

Umum

  • Perangkat Desa bertugas membantu Kepala Desa dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya.
  • Dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, Perangkat Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertanggung jawab kepada Kepala Desa.
  • Perangkat Desa membuat dan menyampaikan laporan pelaksanaan tugas sesuai bidang tugasnya secara tepat waktu kepada Kepala Desa.

Sekretariat Desa

  • Sekretariat Desa sebagaimana dimaksud huruf a dipimpin oleh Sekretaris Desa dibantu oleh Kepala Urusan.
  • Sekretaris Desa bertugas membantu Kepala Desa dalam bidang administrasi pemerintahan.
  • Dalam menjalankan tugas dan kewajiban, Sekretaris Desa berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Desa.

Untuk  melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud Sekretaris Desa mempunyai fungsi:

  1. melaksanakan urusan ketatausahaan seperti tata naskah, administrasi surat menyurat, arsip, dan ekspedisi;
  2. melaksanakan urusan umum seperti penataan administrasi perangkat desa, penyediaan prasarana perangkat desa dan kantor, penyiapan rapat, pengadministrasian aset, inventarisasi, perjalanan dinas, dan pelayanan umum;
  3. melaksanakan urusan keuangan seperti pengurusan administrasi keuangan, administrasi sumber-sumber pendapatan dan pengeluaran, verifikasi administrasi keuangan, dan administrasi penghasilan Kepala Desa, Perangkat Desa, BPD, dan lembaga pemerintahan desa lainnya; dan
  4. melaksanakan urusan perencanaan seperti menyusun rencana anggaran pendapatan dan belanja desa, menginventarisir data-data dalam rangka pembangunan, melakukan monitoring dan evaluasi program, serta penyusunan laporan.

Kepala Urusan yang membidangi Tata Usaha dan Umum sebagaimana dimaksud  mempunyai  fungsi:

  1. mempelajari peraturan perundang-undangan kebijakan teknis, pedoman dan petunjuk teknis serta bahan lainnya yang berhubungan dengan bidang tugasnya;
  2. melaksanakan urusan ketatausahaan meliputi:
    1. tata naskah administrasi surat menyurat;
    2. kearsipan, dokumentasi, data dan kepustakaan;
    3. perlengkapan dan rumah  tangga  Pemerintah Desa;
    4. menyelenggarakan dan  melaksanakan ketatausahaan Kepala Desa;
    5. melaksanakan administrasi  dan  menyiapkan sarana perjalanan dinas;
    6. menyiapkan bahan  penyusunan  kebijakan dan pedoman sesuai bidang tugasnya;
    7. pemantauan, evaluasi pelaksanaan kebijakan dan pedoman sesuai bidang tugasnya; dan
    8. fasilitasi terhadap  pelaksanaan  dan/atau permasalahan sesuai bidang tugasnya;
  3. melaksanakan urusan rumah tangga Desa yang meliputi sarana prasarana Desa, kantor Desa, kebersihan, keindahan kantor/lingkungan Desa, ketertiban dan keamanan kantor serta menyiapkan tempat/peralatan rapat,  menerima tamu;
  4. melaksanakan pengelolaan administrasi personalia Kepala Desa dan Perangkat Desa yang meliputi:
    1. melaksanakan pengelolaan tata  usaha personalia aparat Desa;
    2. melaksanakan pengelolaan presensi;
    3. mengusulkan kursus, bimbingan teknis, pendidikan pelatihan dan kegiatan sejenis yang berhubungan dengan peningkatan kapasitas; dan
    4. menyiapkan usulan  pengangkatan  dan pemberhentian;
  5. melaksanakan pengelolaan  aset  Desa  yang meliputi:
    1. menyiapkan konsep Rancangan Peraturan Desa tentang Pengelolaan Kekayaan Desa;
    2. pengumpulkan bahan  dan  data  yang berhubungan dengan aset Desa;
    3. melaksanakan perencanaan, pengadaan, pemeliharaan dan usulan penghapusan sarana dan prasarana;
    4. menyiapkan bahan penyusunan kebijakan dan  petunjuk  teknis  pelaksanaan inventarisasi kekayaan Desa;
    5. inventarisasi data, mengatur penggunaan, pemeliharaan dan pengurusan tanah  Desa, bangunan Desa, dan barang inventaris Desa;
    6. menyusun laporan  pengelolaan  aset  Desa; dan
    7. melaksanakan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan perubahan kekayaan Desa;
  6. melaksanakan fungsi  kehumasan Pemerintah Desa;
  7. melaksanakan pelayanan kepada masyarakat;
  8. membuat laporan pelaksanaan seluruh kegiatan sesuai bidang tugasnya;
  9. memberikan saran dan pertimbangan kepada Kepala Desa mengenai kebijakan dan tindakan yang akan diambil di bidang tugasnya; dan
  10. melaksanakan tugas  lain  yang  diberikan  Sekretaris Desa dan/atau Kepala Desa.

Kepala Urusan yang membidangi Keuangan sebagaimana dimaksud  mempunyai fungsi: 

  1. mempelajari peraturan perundang-undangan, kebijakan teknis, pedoman dan petunjuk pelaksanaan serta bahan lainnya yang berkaitan dengan bidang tugasnya;
  2. melaksanakan penatausahaan keuangan Desa;
  3. menyusun rencana, melaksanakan dan mengendalikan program kerja urusan keuangan;
    1. Menyiapkan, menyusun bahan penyusunan APB Desa, Perubahan APB Desa, dan Perhitungan APB Desa;
    2. membuat laporan realisasi keuangan Desa;
    3. menyiapkan bahan perencanaan, pelaksanaan dan evaluasi program peningkatan, penggalian dan pengembangan sumber-sumber pendapatan;
    4. melaksanakan pendataan potensi pendapatan dan pengeluaran Desa;
    5. menyiapkan konsep Rancangan Peraturan Desa tentang Pungutan Desa serta Peraturan Desa lainnya sesuai bidang tugasnya;
    6. melaksanakan pelayanan kepada masyarakat;
    7. menyusun laporan  pelaksanaan  seluruh kegiatan sesuai bidang tugasnya;
    8. memberikan saran dan pertimbangan kepada Kepala Desa mengenai kebijakan  dan  tindakan yang akan diambil di bidang tugasnya; dan
    9. melaksanakan tugas lain yang diberikan Sekretaris Desa dan/atau Kepala Desa.

Kepala Seksi yang membidangi Pemerintahan sebagaimana dimaksud mempunyai fungsi:

  1. mempelajari peraturan perundang-undangan, kebijakan teknis, pedoman dan petunjuk pelaksanaan serta bahan lainnya yang berkaitan dengan bidang tugasnya;
  2. melaksanakan manajemen tata praja Pemerintahan;
  3. menyusun rencana regulasi Desa;
  4. merencanakan, melaksanakan, mengendalikan dan mengevaluasi pelaksanaan keamanan, ketentraman dan ketertiban masyarakat Desa;
  5. merencanakan, melaksanakan dan mengevaluasi pelaksanaan administrasi kependudukan tingkat Desa;
  6. merencanakan, melaksanakan dan mengevaluasi pelaksanaan  administrasi pertanahan tingkat Desa;
  7. penataan dan pengelolaan wilayah;
  8. pendataan dan pengelolaan profil Desa;
  9. memantau kegiatan sosial politik di Desa;
  10. menyusun Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa, Laporan Keterangan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa dan pemberian informasi penyelenggaraan Pemerintahan Desa kepada masyarakat;
  11. melaksanakan pelayanan kepada masyarakat;
  12. menyusun laporan pelaksanaan seluruh kegiatan sesuai bidang tugasnya;
  13. memberikan saran dan pertimbangan kepada Kepala Desa mengenai kebijakan dan tindakan yang akan diambil di bidang tugasnya; dan
  14. melaksanakan tugas lain yang diberikan Kepala Desa.

Kepala Urusan yang membidangi Perencanaan sebagaimana dimaksud  mempunyai fungsi:

  1. mempelajari peraturan perundang-undangan, kebijakan teknis, pedoman dan petunjuk pelaksanaan serta bahan lainnya yang berkaitan dengan bidang tugasnya;
  2. mengkoordinasikan urusan perencanaan;
  3. menginventarisasi data dalam rangka pembangunan;
  4. melakukan monitoring dan evaluasi program serta menyusun laporan;
  5. menghimpun rencana program masing-masing urusan, seksi dan Dusun sebagai bahan penyusunan RPJMDesa, RKP Desa, LPPD Kepala Desa dan LKPPD Kepala Desa kepada BPD;
  6. menyiapkan bahan pengendalian program kerja Desa;
  7. melakukan pelayanan kepada masyarakat;
  8. memberikan saran dan pertimbangan kepada Kepala Desa mengenai kebijakan  dan  tindakan yang akan diambil di bidang tugasnya; dan
  9. melaksanakan tugas  lain  yang  diberikan Sekretaris Desa dan/atau Kepala Desa.

Kepala Seksi yang membidangi Kesejahteraan sebagaimana dimaksud, mempunyai  fungsi:

  1. mempelajari peraturan perundang-undangan, kebijakan teknis, pedoman dan petunjuk pelaksanaan serta bahan lainnya yang berkaitan dengan bidang tugasnya;
  2. melaksanakan penyuluhan dan motivasi terhadap hak dan kewajiban masyarakat;
  3. meningkatkan upaya partisipasi masyarakat;
  4. merencanakan, melaksanakan, mengendalikan dan mengevaluasi kegiatan penyandang masalah kesejahteraan sosial dan bidang sosial lainnya;
  5. merencanakan, melaksanakan, mengendalikan dan mengevaluasi kegiatan pelestarian nilai sosial budaya masyarakat dan ketenagakerjaan;
  6. merencanakan, melaksanakan, mengendalikan dan mengevaluasi kegiatan keagamaan;
  7. menyiapkan konsep  Rancangan  Peraturan  Desa sesuai bidang tugasnya;
  8. melaksanakan pelayanan kepada masyarakat;
  9. menyelenggarakan pengembangan peran serta dan keswadayaan masyarakat;
  10. menyusun laporan pelaksanaan seluruh kegiatan sesuai bidang tugasnya;
  11. memberikan saran dan pertimbangan kepada Kepala Desa mengenai kebijakan dan  tindakan yang akan diambil di bidang tugasnya; dan melaksanakan tugas lain yang  diberikan Kepala Desa.

 

chat
Kirim Komentar

Untuk artikel ini

person
stay_current_portrait
mail
chat